Tuesday, February 24, 2009

Tips Seputar Bebas Fiskal di Bandara ke Luar Negeri

aturan bebas fiskal, di Airport saat ini :

Counter bebas fiskal, hanya melihat nama sesuai dari NPWP & PASSPORT. Jika ada perbedaan, nama seperti : di passport JOHANES & di NPWP JOHANES CHANG, itu tidak ada masalah. Dan di passport Desy Herawaty & di NPWP Desy Herawati, itu pun tidak masalah. Atau seperti di passport nama panjang & di NPWP di singkat, itu juga tidak masalah. Maka dari itu guna, counter bebas fiskal meminta NPWP asli.
Kartu Keluarga copy, di bawa apabila pemilik NPWP membawa pasangan. Jika di Kartu Keluarga masih terpisah, harap membawa Akte Nikah copy.
Bagi pemilik NPWP, ingin membawa orang tua. Harap datang ke Airport 3 jam sebelum keberangkatan. Karena pemilik NPWP & orang tua wajib, memberikan SURAT PERNYATAAN di depan counter bebas fiskal.
Untuk anak di bawah usia 21 tahun, tidak perlu membayar Fiskal.
Jika NPWP, belum jadi. Rekapan formulir (resi), dapat di gunakan sebagai bukti bebas fiskal.
Passport NAMA CHINESE, dan di NPWP NAMA INDONESIA wajib melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama.
Orang Asing memiliki KITAS/KITAP, wajib membayar Fiskal.
Bagi orang Indonesia beralamatkan luar & pelajar yang tinggal di luar negeri. Selama, mereka berdiam di Indonesia kurang dari 6 bulan. tidak perlu membayar Fiskal. Peraturan ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun.
Tour Leader, yang tidak memiliki NPWP pribadi. Itu di haruskan membayar fiskal (seperti biasa) walaupun di FISKAL NPWP a/n. perusahaan.


Berapa biaya Fiskal, sekarang ?


Dengan menggunakan perjalanan udara Rp. 2.500.000,-


dan menggunakan perjalanan laut Rp. 1.000.000,-




Bagaimana caranya ?


Penumpang sebelumnya melakukkan Check In & menunggu boarding pass. Setelah itu baru mengurus bebas fiskal (di counter bebas fiskal) Boarding pass akan di stamp oleh counter bebas fiskal. Dan langsung ke immigrasi, untuk melakukkan stamp ke berangkatan.

0 komentar: